Dr. Meiliana: Perlunya Percepatan Pembentukan Kelembagaan IKN Untuk Pelayanan Publik 

    Dr. Meiliana: Perlunya Percepatan Pembentukan Kelembagaan IKN Untuk Pelayanan Publik 
    Photo : Dr. Meiliana

    JAKARTA - Sungguh sudah sangat penting Kelembagaan Ibu Kota Nusantara (IKN) segera dibentuk dan berkantor di daerah demi pelayanan publik dan kecepatan bekerjanya organisasi otorita IKN. 

    Demikian disampaikan Pakar  Kelembagaan, Dr. Meiliana, SE, dalam perbincangan di Samarinda, Jumat  ( 2/9/2022). 

    “Walaupun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dibawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden, Penting dibentuk Kelembagaan dulu, Kantor itu penting supaya Otorita IKN berkerja bukan di Jakarta tapi di Balikpapan atau di Samarinda, " tegas mantan PLH Gubernur Kaltim. 

    Meiliana menambahkan bahwa dalam menyusun Kelembagaan itu tidak Gampang, Misalnya Kepala Otorita Terus ada Wakil ada dibawahnya ada sekretaris, dibawahnya ada deputi - deputi ada dibawahnya Asisten - Asisten deputi, ada Kepala Pusat Penerangan atau Public Relationnya atau Jubirnya ini penting, ketika Kepala Otorita Berkerja Jubir harus komunikasi keluar dan kedalam dan lainnya yang langsung menyentuh kepada pelayanan, tidak hanya ketemu di seminar dan seminar.

    Menurutnya ia lama di LAN (Lembaga Administrasi Negara) yang selalu berbicara bagaimana membentuk suatu suatu kelembagaan.

    Meiliana berharap Otorita IKN melibatkan Lembaga Administrasi Negara untuk membuat suatu kelembagaan yang baik struktur organisasinya baik.

    " LAN pasti membantu, dulu LAN sebelum berdiri di sini kelembagaannya saya yang susun, setelah dilantik Gubernur Kepala LAN langsung saya bentuk struktur kelembagaan supaya mendorong Kecepatan Bekerja sebentar saja LAN berdiri” Tutur Meiliana 

    "Saya siap membantu dan memfasilitasi Kepala Otorita dalam menyusun kelembagaan baik bentuk yang besar atau bentuk yang kecil, miskin struktur kaya fungsi, ataukah Fungsinya besar yang bagus itu strukturnya kecil tapi tanggung jawabnya Besar" tambahnya. 

    Dengan hal ini meiliana Ikhlas dan siap membantu. Katanya, IKN ini bukan hanya untuk Kaltim tapi untuk seluruh Indonesia, yang dampaknya bukan hanya Kaltim tapi Se-Indonesia. 

    "Selain dari Sisi Kebijakan Publik dari Sisi pelayanan IKN, Perlu adanya pemberdayaan kepada Masyarakat, mengedukasi masyarakat agar membuat UMKM-UMKM Kecil untuk inovasi dan kreatifitas contoh kecil bila ada masyarakat yang datang ke sana mereka juga bisa belanja, misal karena di sana panas dan kebutuhan pengunjung misal ada UMKM khusus jual topi atau payung, adanya kafe atau restoran kecil, toilet umum, sehingga Masyarakat di sana (Kawasan IKN) tidak menjadi penonton" Tutup Meiliana 

    Meiliana sosok tokoh perempuan yang aktif, ia  pernah menjadi PLH Gubernur Kaltim, PJ Walikota Samarinda, PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Kepala Pusat Kajian dan Pelatihan dan Pendidikan Aparatur III Lembaga Administrasi Negara  (LAN) Samarinda, Saat ini setelah pengsiun sebagai PNS masih dipercaya Ketua Tim Percepatan Kepulauan Maratua, Komisaris Utama PT. JAMKRIDA, Wakil Ketua IKA Unmul, Ketua IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji) wilayah Kaltim, Ketua DPW Lasqi Provinsi Kaltim, Ketua LK2S Provinsi Kaltim, Ketua PPUMI (Peberdayaan Perempuan UMKM Indonseia) Kaltim, Dewan Pakar DEKOMOPINWI Provinsi Kaltim, Penasehat Pengurus DPD. PAPRI Kaltim dan Ketua Paguyuban Arisan “GANBATE” Samarinda... (fri/mr)

    dr meiliana ikn nusantara otorita ikn pelayanan publik samarinda kaltim
    Tony Rosyid

    Tony Rosyid

    Artikel Sebelumnya

    Harga TBS Sawit di PPU Kaltim Anjlok, Ini...

    Artikel Berikutnya

    Dr. M.Jamal: IKN Semakin Berkah Jika Pemerintah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami